Ketahui Aturan Jalur Khusus Sepeda Jakarta yang Mulai Berlaku

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah merancang aturan jalur khusus sepeda Jakarta dan saat ini sudah sah menjadi Pergub DKI. Peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak November 2019 yang lalu. Peraturan tersebut telah ada dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Lajur Sepeda.

Di dalam pergub tersebut tertera berbagai macam jalur sepeda yang telah ditetapkan Pemprov DKI. Jalur tersebut hanya boleh dilewati sepeda, otoped, sepeda listrik, hoverboard, unicycle atau sepeda roda satu dan skuter.

Aturan Jalur Khusus Sepeda Jakarta

Di dalam pergub tentang Penyediaan Lajur Sepeda yang sudah ditetapkan tersebut terdapat 2 pelanggaran. Pertama, pelanggaran terhadap marka jalan dan juga rambu lalu lintas di jalur sepeda. Pengenaan sanksinya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berkaitan tentang lalu lintas angkutan jalan.​

Seperti yang diketahui di dalam pasal 287, pihak kepolisian akan memberikan tilang. Saat ada pelanggaran terhadap aturan jalur khusus sepeda Jakarta ini, maka dikenakan denda maksimum Rp500.000. Atau maksimal kurungan pidana selama dua bulan.

Penindakan tersebut nantinya dilakukan pihak Polda Metro Jaya yang berpatroli. Seperti penindakan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Disamping itu, Dinas Perhubungan DKI menurunkan personil untuk berpatroli dan melakukan pengawasan pada berbagai jalur sepeda yang telah diuji coba dalam tiga fase.

Oleh sebab itu, dengan adanya aturan ini, maka diharapkan para pengendara sepeda motor maupun mobil bisa menaati peraturan tersebut demi kenyamanan bersama. Pengguna sepeda bisa melewati jalur sepeda dengan aman dan nyaman. Sementara itu, pengguna kendaraan roda dua dan roda empat juga bisa menaati tata tertib yang sudah berlaku.

Syarat yang Harus Dipenuhi Jalur Sepeda Jakarta

Agar pembangunan jalur sepeda ini bisa berjalan efektif, maka ada 5 syarat yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada pengguna sepeda. Sebab selama ini pengguna sepeda masih merasa kurang nyaman dan aman saat berkendara di jalan yang disediakan.

Pertama, jalur sepeda harus menarik. Lingkungan sekitarnya juga harus dirancang semenarik mungkin supaya menimbulkan daya tarik secara positif. Syarat kedua, jalur sepeda haruslah bisa mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas. Sehingga keselamatan para pengguna sepeda bisa terjamin.

Selanjutnya syarat ketiga, harus ada koherensi. Dimana pesepeda harus bisa mengakses jalan dengan cara yang mudah. Keempat, kenyamanan, kondisi jalur sepeda harus bisa membuat perjalanan lebih nyaman. Dengan menyediakan berbagai warna dan juga material jalur sepeda yang cukup memadai. Syarat terakhir adalah berkelanjutan. Fasilitas yang dibangun untuk pengguna sepeda harus bisa memenuhi kebutuhan rute langsung ke tempat tujuan.

Dengan mengetahui seperti apa aturan jalur khusus sepeda Jakarta dan persyaratan yang harus dipenuhi, maka diharapkan pembuatan jalur sepeda ini jelas dan bebas rintangan di atasnya agar bisa mengurangi penundaan perjalanan. Sehingga pengguna sepeda bisa memanfaatkan jalur tersebut secara maksimal.

Shopping Cart